Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM, Begini Penjelasan Lengkapnya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Apa alasan PPKM dicabut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menyatakan untuk mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Hal ini disampaikan Jokowi pada hari ini, Jumat (30/12/2022). “Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ujar Jokowi dalam jumpa pers, Jumat (30/12/2022).

Lantas, apa alasan Presiden Jokowi mencabut aturan PPKM di Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Terkait pencabutan PPKM 2022, Presiden Jokowi mengungkap alasannya. Jokowi mengatakan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, kasus pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Hal ini dilihat dari data tingkat kasus Covid-19 harian. “Kalau kita lihat dari beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk. Positivity rate mingguan 3,35% tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79%,” ujar Jokowi dalam jumpa pers, Jumat (30/12/2022).

Lebih lanjut, Jokowi menyebut bahwa persentase angka kematian Covid-19 di Indonesia berada di bawah standar dari WHO. Selain itu, status PPKM di seluruh Indonesia kini berada di level 1 yakni di tingkat rendah. “Dan angka kematian di angka 2,39%. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1. Dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” lanjutnya.

Alasan PPKM Dicabut karena Imunitas Penduduk RI Tinggi
Jokowi juga menyampaikan alasan PPKM dicabut adalah dilandasi dengan tingginya cakupan imunitas penduduk. Jokowi menyebut kekebalan imunitas penduduk RI di angka 98,5 persen. “Jadi dari seluruh survei, kalau kita lihat angkanya di Desember 2021 itu 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5 persen,” kata Jokowi dalam jumpa pers, Jumat (30/12/2022).

Jokowi mengatakan, dari angka tersebut, kekebalan imunitas penduduk secara komunitas sudah sangat tinggi. Termasuk jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 44.525.478 dosis. “Ini juga sebuah angka yang sangat tidak sedikit,” ucapnya.

Jokowi menuturkan kasus harian per 29 Desember hanya 685 kasus. Kemudian tingkat kematian di 2,39 persen, BOR 4,79 persen, dan ICU harian di angka 297.

Berdasarkan Kajian Selama 10 Bulan
Selain itu, Presiden Jokowi menegaskan tentang alasan PPKM dicabut tersebut bukan asal cabut. Jokowi mengatakan pencabutan PPKM di Indonesia ini dilakukan berdasarkan analisis ilmiah. “Dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan-masukan para epidemiolog, tentang imunitas masyarakat seperti apa, perkembangan virus seperti apa,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022). “Ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa-gesa,” sambung Jokowi.

Sebelumnya, masih terkait alasan PPKM dicabut, Jokowi mengatakan pencabutan PPKM dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian selama 10 bulan. “Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” sambungnya.

Untuk diketahui, PPKM adalah kebijakan yang diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Covid-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4.

Makin tinggi level PPKM di suatu wilayah artinya makin ketat pembatasan yang berlaku. Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus Covid-19 mulai melandai.

Komentar