Prima Tegaskan Data Pribadi WNI Tetap Aman di Tengah Isu Transfer Data ke AS

JurnalPatroliNews – Jakarta – Di tengah perbincangan hangat mengenai kebijakan transfer data warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat yang menjadi bagian dari kerja sama dagang pemerintah, Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyerukan agar publik tetap tenang dan percaya terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga privasi digital masyarakat.

Sekretaris Jenderal Prima, Mayjen TNI (Purn) R. Gautama Wiranegara, menyampaikan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan data pribadi, terutama melalui penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Perkembangan teknologi dan transformasi digital harus diimbangi dengan tata kelola data yang bertanggung jawab. Karena itu, perlindungan data pribadi merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar,” ujar Gautama dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Ia memahami munculnya keresahan dari sebagian masyarakat terkait potensi penyalahgunaan data saat proses transfer ke luar negeri berlangsung. Namun menurutnya, kekhawatiran itu sepatutnya dijawab dengan kejelasan hukum serta pengawasan yang kuat dari negara.

“Keraguan masyarakat itu sah-sah saja, tapi perlu diketahui bahwa sistem pengawasan dan mekanisme pengelolaan data oleh pemerintah telah disusun untuk melindungi kepentingan publik, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Gautama menambahkan bahwa seluruh kegiatan pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, hingga transfer data, baik oleh institusi pemerintah maupun swasta, wajib mengacu pada prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan akuntabilitas. Ia menekankan bahwa UU PDP memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk sanksi tegas jika terjadi pelanggaran.

“UU ini tidak hanya mengatur prosedur, tapi juga menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana kepada pihak yang terbukti lalai atau menyalahgunakan data,” jelasnya.

Lebih jauh, Prima menyoroti ketentuan transfer data lintas negara yang tercantum dalam UU PDP. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa data pribadi hanya boleh dikirim ke negara atau lembaga asing yang mampu menjamin perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari standar Indonesia.

“Artinya, tidak sembarang negara bisa menerima data pribadi warga kita. Harus ada jaminan keamanan dan tanggung jawab hukum dari pihak penerima data,” ucap Gautama.

Ia juga menggarisbawahi peran penting lembaga teknis seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang bertugas sebagai pengendali data. Kementerian tersebut, menurutnya, bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan memastikan setiap proses pengelolaan data berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan mekanisme kontrol ini, pengelolaan data bisa diaudit secara terbuka dan dilindungi secara hukum,” tutup Gautama.