Pro Kontra, Ditengah Wacana Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Singgung Pelaksanaan Tax Amnesty Jilid 1

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyinggung program tax amnesty jilid I. Sementara diketahui saat ini terjadi pro dan kontra mengenai wacana tax amnesty jilid II. Lalu apa katanya soal tax amnesty jilid I?

Mulanya dia menyampaikan harapannya agar momentum reformasi di bidang organisasi dan tata kelola yang dilakukan saat ini melengkapi upaya mereformasi keseluruhan pajak di Indonesia.

“Kita melakukan regulasi, legislasi dan policy seperti yang tadi saya sampaikan dalam suasana yang extraordinary. Kadang memberi insentif, kadang kita melakukan compliance,” katanya dalam acara peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP disiarkan di saluran YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Senin (24/5/2021).

Kemudian Sri Mulyani Indrawati menyinggung konsekuensi dari pelaksanaan program tax amnesty tahun pajak 2015 yang diselenggarakan pada 2016 hingga 2017.

“Saya minta teman-teman pajak tetap melakukan sesuai dengan peraturan undang-undang tax amnesty dan peraturan pemerintah serta PMK-nya (peraturan menteri keuangan), konsisten,” jelasnya.

Berdasarkan catatan rekan media, konsekuensi lanjutan bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan dijelaskan di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Konsekuensinya, bagi pesertatax amnesty ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam SPH, maka perlakuan pajaknya menganggap harta bersih tersebut sebagai penghasilan.

Lalu bagi peserta tax amnesty yang gagal melaksanakan repatriasi atau investasi dalam negeri, maka perlakuan pajaknya harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016.

Kemudian, bagi bukan peserta tax amnesty dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan, maka perlakukan pajaknya menjadikan harta yang ditemukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan, lalu batasan waktu penetapannya tiga tahun sejak UU Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 30 Juni 2019.

Wacana tax amnesty jilid II menimbulkan pro dan kontra. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan jika tax amnesty jilid II digulirkan maka kepercayaan wajib pajak akan runtuh karena baru dilaksanakan lima tahun yang lalu.

Sedangkan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai program itu bisa menambal kurangnya penerimaan pajak alias shortfall di tahun ini.

(*/lk)

Komentar