Tax Amnesti Jilid II Di Tutup, Sri Mulyani: Kami Lakukan Upaya Kepatuhan Dan Penegakan Hukum!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pemerintah akhirnya menutup Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II, yang sudah diselenggarakan sejak 1 Januari-30 Juni 2022. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, menegaskan, pihaknya tidak akan lagi memberikan, Program Pengampunan Pajak bagi para wajib Pajak.

“Kami tidak akan memberikan lagi Program Pengampunan Pajak,” tegasnya, dalam Konferensi Pers, di kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/22).

Ia mengungkapkan, Tax Amnesty jilid II, ditutup dengan total Pajak penghasilan (PPh) yang berhasil dikantongi Negara, mencapai Rp 61,01 triliun. Terdapat 247.918 wajib Pajak yang bergabung, dengan harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 594,82 triliun.

Ia membeberkan, ini bukan untuk menakut-nakuti, namun Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, akan melakukan upaya kepatuhan dan penegakan Hukum, bagi seluruh Wajib Pajak, dari data yang diperoleh.

“Ini tidak di dalam rangka untuk memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan, bahwa kita akan menjalankan Undang-Undang secara konsisten, dan tentu setransparan dan akuntabel mungkin,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan, bahwa Program Tax Amnesty jilid II, bertujuan untuk menciptakan Pajak yang adil. Bagi yang mampu, mereka diminta membayar pajak untuk membantu yang tidak mampu, dan tentunya untuk membangun Bangsa dan Negara.

“Berbagai manfaat yang diperoleh yaitu membangun Indonesia. Jadi dalam hal ini pajak adalah terjemahan dari prinsip gotong royong, keadilan,” tandasnya.

Komentar