JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka membandingkan penghasilannya saat ini dengan ketika masih menjabat di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu ia sampaikan dalam acara Great Lecture Transformasi Ekonomi Nasional yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dengan nada bercanda, Purbaya mengaku pendapatannya justru menurun setelah menjadi bendahara negara.
“Eh, gaji di sini berapa? Segini. Waduh, ternyata turun. Jadi gengsinya memang lebih tinggi, tapi gajinya malah lebih kecil,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri hanya Rp5,04 juta per bulan, ditambah tunjangan jabatan Rp13,6 juta. Totalnya sekitar Rp18,6 juta per bulan. Jumlah itu belum termasuk tunjangan kinerja yang besarnya bervariasi sesuai jabatan dan capaian.
Meski angka gaji tampak kecil, seorang menteri tetap memperoleh fasilitas lain seperti rumah dinas dan kendaraan resmi. Dengan tambahan tersebut, penghasilan seorang pejabat setingkat menteri tetap jauh lebih besar dari sekadar gaji pokok.
Perbandingan paling mencolok terlihat saat disandingkan dengan posisi di LPS. Ketua Dewan Komisioner LPS bisa mengantongi gaji pokok Rp85 juta per bulan, sedangkan wakil ketuanya Rp75 juta.
“Kalau di LPS, lima tahun terakhir malah nyaris tidak ada bank besar yang bermasalah, jadi kerjaannya relatif santai. Bisa dibilang saya malah nganggur,” ujar Purbaya sambil berkelakar.
Meski begitu, ia menegaskan tidak mempermasalahkan soal nominal gaji. Menurutnya, posisi Menkeu memberinya kesempatan lebih luas untuk mengabdi bagi negara.
“Di sini saya merasa bisa berkontribusi lebih banyak. LPS memang lembaga penting, tapi kerjanya di belakang layar. Baru kelihatan ketika ada bank yang jatuh,” kata Purbaya.








