Dana Otsus Dinilai Jadi Simbol Rekonsiliasi, tapi Manfaat untuk Aceh Belum Maksimal

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU Pemerintahan Aceh di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2025), anggota Badan Legislasi DPR Eva Monalisa menyoroti penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) yang selama hampir dua dekade dinilai belum optimal bagi masyarakat Aceh.

Eva mengingatkan bahwa lahirnya UU Pemerintahan Aceh berawal dari kesepakatan damai MoU Helsinki pada 2005, yang menghadirkan jalur rekonsiliasi sekaligus memberikan keistimewaan fiskal bagi Aceh.

“Dana Otsus bukan semata transfer anggaran, tapi simbol kepercayaan dan rekonsiliasi untuk menata ulang kehidupan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Namun, menurutnya, puluhan triliun rupiah dana Otsus yang digelontorkan sejak itu belum sepenuhnya menjawab kebutuhan rakyat.

“Tujuan awalnya jelas, untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan juga penguatan pelaksanaan syariat Islam. Tetapi realisasi di lapangan masih jauh dari harapan,” ungkapnya.

Eva menambahkan, bagi masyarakat Aceh, dana Otsus adalah jaminan keadilan. Sementara bagi Indonesia secara keseluruhan, Otsus menjadi perekat persatuan. Oleh karena itu, keberadaannya memiliki makna ganda yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Meski begitu, ia menilai penting bagi pemerintah mendorong kemandirian ekonomi Aceh agar tidak terlalu bergantung pada dana khusus tersebut.

“Pasca 2027, Aceh tetap perlu ruang fiskal yang memadai. Tetapi bersamaan dengan itu, masyarakat Aceh juga harus diarahkan lebih mandiri. Supaya perdamaian yang kita rawat sejak 2005 tidak hanya berhenti di meja politik, melainkan berbuah kesejahteraan nyata,” pungkas Eva.