Resmi Dikabulkan! Menteri Jokowi Ubah Istilah Isa Almasih Jadi Yesus Kristus, Kenapa…?

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pemerintah resmi mengabulkan usulan dari masyarakat Indonesia penganut Kristen dan Katolik, yakni mengubah istilah Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

Akan ada perubahan nomenklatur (tata nama) atas usulan Kementerian Agama (Kemenag RI) terkait dari istilah, yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (16/9/2023).

Example 300x600

Dengan demikian, Kemenag akan menyampaikan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur tersebut.
Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmad Dasuki, mengatakan bahwa perubahan itu merupakan usulan dari umat Kristen (Protestan) dan Katolik.

“Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu diubah ke yang mereka yakini sebagai bagian dari yang mereka yakini, yaitu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus juga, jadi memang dari usulan mereka,” kata Saiful.

“Memang usulan dari mereka dan kita perjuangkan. Alhamdulillah bisa diterima,” kata Saiful
Dengan demikian, tiga hari libur nasional terkait Isa Almasih, yakni kelahiran, wafat, dan kenaikan, akan diubah menjadi Yesus Kristus.

Sebelumnya, tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menuntaskan rapat penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

“Untuk 2024, pemerintah memutuskan jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” kata Muhadjir dalam konferensi pers SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, dikutip Sabtu (16/9/2023).

Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk pada Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.

Komentar