Resmi ! Pemprov DKI Terapkan Kebijakan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan resmi menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi di kawasan wisata Kota Tua pada Senin (8/2). Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan LEZ pada tahap kedua ini akan berjalan selama 24 jam.

“Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan – Jl. Kunir sisi Selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jalan Lada. Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,” kata Syafrin.

Pada tahap ketiga mendatang, ketika Jl. Lada sisi selatan mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas akan dialihkan melalui Jl. Lada sisi selatan Bank Mandiri. Untuk tahap lanjutan, l. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunir sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan.

Syafrin menambahkan, ada pengecualian berupa pemberian stiker bagi kendaraan yang lulus uji emisi, serta kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain. Sementara, belum ada batasan waktu untuk kegiatan loading dan unloading logistik yang dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan.

Sebelumnya, penerapan kebijakan LEZ diuji coba pada 18 sampai 23 Desember 2020 pukul 9 pagi. Kawasan Kota Tua dipilih karena dinilai sebagai obyek revitalisasi kwasan besar dengan demand pariwisata tinggi. Syafrin meyakini, konsep penataan yang baik akan mengundang lebih banyak wisatawan.

“Selain itu, dengan tingginya aktivitas masyarakat di dalam kawasan Kota Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan pemerintah. Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua,” papar Syafrin.

Kebijakan LEZ sekaligus merupakan kegiatan pembuka, yang akan diparalelkan dengan kegiatan lain seperti penataan kawasan Stasiun Jakarta Kota, serta pembangunan jalur dan Stasiun MRT Jakarta yang akan mempermudah akses dari dan menuju Kota Tua. Selain itu, juga dilakukan penataan fasilitas pedestrian dan penataan pedagang kaki lima.

Pengalihan Arus Lalu Lintas

Terkait penataan kawasan wisata Kota Tua yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tersebut, diadakan pengalihan arus lalu lintas seperti berikut.

• Arus lalu lintas U-S dari Jl. Gedong Panjang diarahkan melalui Jl. Pejagalan Raya-Jl. Pasar Pagi Lama-Jl. Perniagaan Baru-Jl. Petak Baru (Asemka)-Jl. Pintu Besar Selatan ke arah selatan;

• Arus lalu lintas U-S dari Jl. Tongkol diarahkan melalui Jl. Cengkeh-Jl. Kunir Sisi Utara-melalui Jl. Kampung Bandan-Jl. Lodan Raya-Jl. Gunung Sahari ke arah selatan;

• Arus lalu lintas U-B dari Jl. Gedong Panjang diarahkan melalui Jl. Bandengan Selatan ke arah barat;

• Arus lalu lintas U-B dari Jl. Tongkol diarahkan melalui Jl. Pakin-Jl. Gedong Panjang-Jl. Bandengan Selatan ke arah barat;

• Arus lalu lintas U-T dari Jl. Gedong Panjang diarahkan melalui Jl. Kopi-Jl. Roa Malaka Utara-Jl. Tiang Bendera-Jl. Nelayan Timur-Jl. Cengkeh-Jl. Kunir Sisi Utara-Jl. Kampung Bandan-Jl. Lodan Raya ke arah timur;

• Arus lalu lintas U-T dari Jl. Tongkol diarahkan melalui Jl. Cengkeh-Jl. Kunir Sisi Utara-Jl. Kampung Bandan-Jl. Lodan Raya ke arah timur;

• Arus lalu lintas T-U dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jl. Lodan Raya-Jl. Pakin-Jl. Gedong Panjang ke arah utara;

• Arus lalu lintas T-B dari Jl. R.E. Martadinata diarahkan melalui Jl. Lodan Raya-Jl. Pakin-Jl. Gedong Panjang-Jl. Bandengan Selatan ke arah barat;

• Arus lalu lintas T-S diarahkan melalui Jl. Gunung Sahari ke arah selatan;

• Arus lalu lintas S-U dari Jl. Pintu Besar Selatan/Jl. Pancoran diarahkan melalui Jl. Pintu Kecil-Jl. Malaka-Jl. Malaka II-Jl. Kopi-Jl. Bandengan Selatan-Jl. Bandengan Utara Raya-Jl. Gedong Panjang ke arah utara;

• Arus lalu lintas S-T dari Jl. Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jl. Jembatan Batu-Jl. Mangga Dua Raya ke arah timur;

• Arus lalu lintas S-B dari Jl. Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah barat;

• Arus lalu lintas S-B dari Jl. Pancoran diarahkan melalui Jl. Pintu Kecil-Jl. Malaka-Jl. Malaka II-Jl. Kopi-Jl. Bandengan Selatan ke arah Barat;

• Arus lalu lintas B-U dari Jl. Bandengan Selatan diarahkan melalui Jl. Gedong Panjang ke arah utara;

• Arus lalu lintas B-T dari Jl. Bandengan Selatan diarahkan melalui Jl. Kopi-Jl. Roa Malaka Utara-Jl. Tiang Bendera-Jl. Nelayan Timur-Jl. Cengkeh-Jl. Kunir Sisi Utara-Jl. Kampung Bandan-Jl. Lodan Raya ke arah timur;

• Arus lalu lintas B-S dari Jl. Bandengan Selatan diarahkan melalui Jl. Gedong Panjang berputar ke selatan-Jl. Pejagalan Raya-Jl. Pasar Pagi Lama-Jl. Perniagaan Baru-Jl. Petak Baru (Asemka)-Jl. Pintu Besar Selatan ke arah selatan.

Para karyawan yang berkantor di kawasan wisata Kota Tua serta pengunjung disarankan untuk memanfaatkan layanan angkutan umum, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Transjakarta beserta feeder, atau sepeda. Sementara pengguna motor dapat memarkirkan kendaraannya di Taman Kota Intan dan pelataran Glodok. Fasilitas parkir disediakan terbatas karena masyarakat diharapkan memanfaatkan angkutan umum.

“Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua tersebut, dan menyesuaikan pengalihan arus lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Syafrin.

(*/lk)

Komentar