Rugikan Negara +- 1,5 Triliun! Ini Kronologi Lengkap Geger Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Intip Tersangkanya..?

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kejaksaan Agung resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat. Salah satunya yakni Djoko Dwiyono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) 2016-2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan kasus korupsi dalam pekerjaan pembangunan jalan tol ini telah membuat negara merugi kurang lebih Rp 1,5 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara bisa naik bisa turun, kurang lebih Rp 1,5 triliun,” ungkapnya saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, dikutip Minggu (17/9/2023).

Selain Djoko, terdapat dua tersangka lainnya diantaranya yakni Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga ada perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimasukkan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai penetapan tiga tersangka tersebut merupakan bagian dari program bersih-bersih BUMN di lingkungan yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan banyak pihak yang melakukan korupsi.

“Ini terbukti bahwa banyak pihak yang memang korup, atau oknum itu bisa diselesaikan dari hasil kerja sama kita dengan kejaksaan,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Komentar