RUU DKJ Dalam Sorotan DPR Akan Mulai Bahas Rancangan Pekan Depan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersiap untuk memulai diskusi mengenai rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada minggu depan. Pengumuman ini datang dari Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi. Rapat Paripurna DPR yang diadakan kemarin telah menyetujui pembahasan RUU tersebut di Baleg.

“Insya Allah pekan depan dibahas itu (RUU DKJ),” kata Awiek, Rabu (6/3/2024).

Dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 kemarin, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa presiden telah mengirim surat kepada pimpinan DPR untuk menunjuk menteri-menterinya dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR.

Menteri yang ditunjuk antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

“Bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang, dalam undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI,” ucap Dasco kemarin.

Dalam diskusi RUU DKJ, salah satu aspek yang pasti akan dibahas adalah terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta, di mana setelah melepaskan status DKI, pemilihan akan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Perlu saya tegaskan bahwa pembahasan dalam UU DKJ bahwa baik pemerintah maupun partai politik itu mempunyai keinginan yang sama bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada-pilkada di daerah lain,” ungkap Dasco.

Dasco menegaskan bahwa tidak benar adanya informasi mengenai pemilihan gubernur melalui mekanisme lain. Menurutnya, pemerintah dan partai politik memiliki kesepakatan untuk menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024.

“Jadi, kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru dan mungkin belum ter-update perkembangan terkini,” tutup Dasco.

Komentar