Salah satu poin utama dalam usulan RUU ini adalah pembentukan satu badan yang memiliki kewenangan penuh dalam penegakan hukum di laut dengan sifat non-militer. Sementara itu, untuk pertahanan dan keamanan maritim tetap menjadi kewenangan penuh TNI Angkatan Laut.
Mendorong Integrasi Lembaga Keamanan Laut
Selain membentuk badan yang lebih kuat, RUU ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai lembaga yang saat ini memiliki kewenangan di laut, seperti Bakamla, Ditjen Perhubungan Laut, Bea Cukai, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dengan adanya satu badan tunggal, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan yang selama ini kerap terjadi.
Sejumlah pakar keamanan maritim juga mendukung usulan ini, mengingat tantangan di sektor kelautan semakin kompleks, mulai dari illegal fishing, penyelundupan narkotika, hingga pelanggaran batas wilayah oleh kapal asing.
“Indonesia memerlukan coast guard yang kuat dan memiliki landasan hukum yang jelas. Jika tidak, kita akan terus tertinggal dalam persaingan geopolitik maritim,” ujar pengamat keamanan laut dari Universitas Indonesia, Prof. Ridwan Setiawan.
Dengan RUU Keamanan Laut ini, diharapkan Indonesia dapat lebih sigap dalam menjaga kedaulatan wilayah perairannya serta meningkatkan efektivitas pengawasan laut di seluruh wilayah Nusantara.
Komentar