Baru pada 2007 hingga akhir masa jabatannya SBY rutin menaikkan gaji PNS setiap tahunnya. Kenaikan terbesar terjadi di tahun 2008 yakni 19,5%.
Sedangkan di era Jokowi, jika APBN 2023 tak ada alokasi kenaikan gaji bagi para PNS, maka selama Jokowi menjabat sebagai Presiden RI sejak 2014 hingga nota keuangan dibacakan pada 2022, PNS baru merasakan dua kali kenaikan gaji.
Kenaikan gaji PNS di era Jokowi terjadi pada 2015 sebesar 5 persen. Sejak saat itu, Jokowi hampir tidak pernah menaikkan gaji PNS. Baru pada 2019, barulah gaji PNS mengalami kenaikan gaji dengan persentase 5 persen lagi.
Komentar