Saat  Pidato Agustus 2022, Maaf Jokowi, Soal Gaji PNS Masih Kalah Jauh dari SBY

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) nampaknya masih dilanda ketidakpastian soal kenaikan gaji. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyinggung sama sekali soal kenaikan gaji PNS/ASN saat membacakan pidato dalam dua kesempatan pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Dua pidato itu dibacakan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia serta pengantar Rancangan APBN (RAPBN) 2023 dan Nota Keuangan. Pada kenyataannya, Jokowi ternyata hanya memaparkan berbagai arah kebijakan pemerintah, mulai dari program prioritas hingga belanja.

Dalam Nota Keuangan yang disampaikan kemarin, Jokowi memang tidak mengungkapkan rencana kenaikan gaji PNS. Tetapi jika dilihat, ada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana pos ini akan mengalami kenaikan pada tahun depan.

Belanja barang pada tahun depan dirancang Rp 379,2 triliun, lebih rendah dari 2022 Rp 406 triliun. Sementara belanja pegawai diperkirakan Rp 442,5 triliun lebih tinggi dari 2022 Rp 416,6 triliun. Peningkatan belanja inilah yang menjadi kode kemungkinan besar akan ada kenaikan gaji PNS 2023.

Jika dibandingkan dengan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), periode kepemimpinan Jokowi masih kalah soal jumlah kenaikan gaji.

Tercatat SBY menaikkan gaji PNS sebanyak 9 kali dengan besaran yang berbeda-beda. Saat pertama kali menjabat di 2004, SBY menaikkan gaji PNS sebesar 15%. Setelahnya, SBY absen menaikkan gaji PNS selama 2 tahun.

Komentar