Ketagihan 3 Kali Cabuli Gadis Belia, Kakek di Bolmong Dicokok Polisi

JurnalPatroliNews – Bolmong,- Kepolisian Sektor (Polsek) Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengamankan seorang kakek berinisial J (69) warga Desa Komangaan Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolmong.

J diduga telah mencabuli anak gadis di bawah umur A (12) sebanyak 3 kali.

Kapolsek Bolaang IPTU Sugiyanto, ketika dikonfirmasi JurnalPatroliNews, Jumat (19/8/2022), membenarkan kasus pencabulan tersebut, dan sudah melakukan penahanan terhadap J pada Selasa (16/8/2022) lalu.

“Untuk kasus sudah naik sidik setelah proses penyelidikan selama 5 hari. Setelah itu digelar perkara dan sudah melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur. Saat ini kami sedang menunggu berkas lain dari dinas sosial. Jika sudah lengkap, akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ucap Sugiyanto.

Peristiwa pencabulan terjadi di Desa Komangaan Kabupaten Bolmong dilaporkan pihak korban pada tanggal 10 Agustus 2022.

“Pihak korban keberatan atas perbuatan J dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bolaang. Berdasarkan laporan keluarga, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan,” terang Sugiyanto.

Di hadapan penyidik, J mengakui perbuatannya.

Aksi cabul terhadap korban sudah dilakukan sebanyak 3 kali di tempat berbeda.

Pelaku gagal melakukan aksi ke-4, karena kepergok warga.

(Dee Mamo)

Komentar