JurnalPatroliNews – JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong seluruh partai politik untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengatur pemenuhan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada setiap daerah pemilihan (dapil).
Politikus PDIP, Giri Ramanda Kiemas, menilai putusan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam proses politik dan pemilu di Indonesia.
Menurut Giri, putusan MK secara tegas memerintahkan adanya mekanisme sanksi berupa diskualifikasi terhadap partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota perempuan dalam pencalonan legislatif.
“Putusan MK ini adalah keputusan positif yang mengunci jaminan keterwakilan perempuan di tiap-tiap dapil. Partai politik tidak punya pilihan lain selain mematuhinya,” ujar Giri dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan bahwa setelah keluarnya Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, seluruh partai politik harus lebih serius dalam menyusun daftar calon legislatif untuk pemilu mendatang.
Ia menjelaskan, putusan tersebut menutup ruang bagi praktik pemenuhan kuota perempuan secara administratif yang sebelumnya dapat diakumulasikan pada tingkat kabupaten atau kota. Dengan aturan baru, keterwakilan perempuan harus dipenuhi secara langsung di setiap daerah pemilihan.
“Putusan ini menutup celah manipulasi persyaratan keterwakilan perempuan dalam daftar caleg. Kuota tidak bisa lagi dihitung secara total, tetapi harus terpenuhi di masing-masing dapil,” kata Giri.
Legislator dari Dapil Sumatera Selatan II itu juga mengingatkan partai-partai politik agar tidak lagi merekrut calon legislatif perempuan secara instan menjelang pelaksanaan pemilu. Menurutnya, kaderisasi perempuan harus dilakukan sejak dini agar kualitas keterwakilan perempuan di parlemen dapat terus meningkat.
Karena itu, ia mendorong seluruh partai politik, terutama di tingkat daerah, untuk mulai mempersiapkan kader-kader perempuan yang memiliki kapasitas dan pengalaman politik yang memadai.
“Partai-partai terutama di kabupaten/kota harus merespons dengan mempersiapkan kader-kadernya dari jauh-jauh hari,” ujarnya.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan afirmasi politik perempuan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, pemenuhan kuota 30 persen perempuan tidak lagi hanya menjadi persyaratan administratif secara keseluruhan, melainkan harus tercermin secara nyata dalam komposisi calon legislatif di setiap daerah pemilihan.
PDIP berharap implementasi putusan tersebut dapat meningkatkan kualitas representasi perempuan di lembaga legislatif sekaligus memperkuat prinsip kesetaraan dalam sistem demokrasi Indonesia.














