Seminar Evaluasi Ekonomi Akhir Tahun

Menurut Herta saat ini kita dianggap cukup berhasil mengatasi krisis global dengan berdasarkan Perppu no 1/2020 dan Perppu no 2/2020 tentang  penanganan pandemi, terlebih sekarang ada UU yang akan menyatukan 15-16 UU keuangan yakni UU Omnibus law sistem Keuangan.

“Pertanyaannya, apakah kebijakan tersebut akan meningkatkan PDB atau tidak. Apakah pertumbuhan ekonomi akan kembali ke titik optimal dan apakah cukup berkualitas. Rencana UU Omnibus Law sektor ekonomi harus detail, berkualitas dan bisa diandalkan.” Tegasnya.

“Harus diciptakan lapangan pekerjaan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena rumus 1 % pertumbuhan ekonomi akan menciptakan lapangan 300 ribu pekerjaan baru. Sedangkan kondisi hanya mampu menciptakan kurang dari 200 ribu kesempatan kerja. ICOR kita juga masih tinggi.” Pungkasnya.

Komentar