Menurutnya kalau dicermati secara mendalam PNS yang dibatalkan dan terdampak justru bisa dianggap menjadi korban tarik menarik kepentingan kelompok yang sama-sama ingin diakomodir keinginannya.
“Padahal kalau mau jujur , jika DPRD konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasannya, dinamika ini tidak akan terjadi,” ujar Guras panggilan akrab Gunawan Rasyid.
Menurutnya, P. Bupati Arsan Latif harus tegak lurus, tidak perlu ragu untuk menerapkan aturan , dinamika ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki manajemen pengelolaan ASN di Bandung Barat,.
“Terhadap 19 orang PNS yang dibatalkan segera dikembalikan kepada posisi awal, yang terdampak diparkir sesaat, lakukan kocok ulang rotasi mutasi dan promosi dengan menggunakan merit sistem sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, jangan ragu jatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam proses rotasi mutasi tersebut ,”pungkasnya.
Komentar