Dipercepat! Sri Mulyani Restui Suntik Mati PLTU Batu Bara Pakai APBN

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan pembiayaan untuk mempercepat pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru bara dan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Oktober 2023.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa sumber pendanaan platform transisi energi dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sumber pendanaan yang berasal dari APBN merupakan dukungan fiskal dalam fasilitas Platform Transisi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 aturan tersebut, dikutip Jumat (20/10/2023).

Dukungan fiskal yang diberikan dalam fasilitas platform transisi energi disebut akan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Selain itu, aturan tersebut juga memungkinkan sumber pendanaan lainnya yang berasal dari kerja sama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan lembaga lembaga atau badan lainnya.

Fasilitas platform transisi energi dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat; proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL (perjanjian jual beli tenaga listrik) diakhiri lebih cepat; dan proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari PLTU yang pensiun dini tersebut.

Komentar