Sidang Mutilasi 4 Warga Nduga, Komnas HAM Desak Digelar Independen

“Hal ini berimplikasi pada putusan yang sangat ringan bagi pelaku sehingga kasus serupa dimungkinkan dapat terulang kembali,” ujarnya.

Keluarga serta kuasa hukum korban juga disebut menilai bahwa proses persidangan terhadap Helmanto digelar maraton.

Lebih dari itu, Atinike juga mengatakan keluarga korban meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses persidangan kasus berlangsung.

Atas temuan-temuan tersebut, Komnas HAM juga meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Mahkamah Agung melakukan pengawasan agar proses peradilan berjalan efektif dan akuntabel. “Komnas HAM RI (juga) meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga para korban,” demikian bunyi sikap Komnas HAM.

LBH Papua desak hukuman berat bagi pelaku

Lembaga Bantuan Hukum Papua turut menyuarakan keprihatinan atas persidangan kasus mutilasi tersebut.

LBH Papua mengecam persidangan yang digelar secara terpisah antara militer dan sipil yang disebut melakukan pembunuhan bersama-sama.

Padahal, pemisahan persidangan menurut mereka hanya bisa dilakukan setelah ada penelitian. Sementara kejaksaan dan oditur militer disebut tak melakukan hal tersebut.

Mereka juga mempertanyakan pasal yang dikenakan kepada Helmanto yang dipandang mengabaikan dugaan pembunuhan berencana.

“Mengabaikan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman tertinggi adalah mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara sebagaimana telah disebutkan dalam Surat Dakwaan Oditur secara langsung menunjukkan bahwa sepertinya praktek peradilan ini memang telah disetting sedemikian rupa,” bunyi keterangan LBH Papua, Sabtu.

LBH mengecam tindakan jaksa dan oditur militer yang dinilai tak melakukan penelitian sebagaimana mestinya dan mengecam Mahkamah Agung yang tidak memproses perkara pembunuhan Berencana dan mutilasi.

Mereka juga mendesak agar pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya.

“Wajib berikan putusan yang seberat-beratnya kepada Oknum Anggota TNI Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Sipil Nduga demi memenuhi rasa keadilan Korban dan memberikan efek jera kepada pelaku,”

Komentar