Ferdinand: Gugatan Terhadap SKK Migas Dan PT. PHM Siap Digelar Ke Pengadilan

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pengacara senior Ferdinand Montororing,SH.,MA.,MH menggandeng Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto,ST.,SH.,MH mantan Kepala BAIS TNI untuk membela hak-hak rakyat Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara melawan SKK Migas dan PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) di Pengadilan.

Sementara ini, menurut Ferdinand, draft gugatan sudah dibuat dan siap, tinggal menunggu ditanda tangani tim kuasa hukum, diantaranya ada Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto mantan Ka. BAIS yang setelah purna tugas dari TNI menjalani profesi advokat.

“Kami akan meminta Komnas HAM dan Kejaksaan Agung ikut turun tangan mengusut pelanggaran HAM yang terjadi di Desa Sepatin, dimana rakyat terusir dari tanahnya sendiri sebagai petambak yang sudah turun temurun karena adanya proyek strategis nasional migas,” ujar Ferdinand saat dijumpai wartawan JP Mega Nur Asmawati di PN Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Ditempat terpisah Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menyatakan bahwa benar dirinya saat ini menjadi bagian dari tim advokasi warga Desa Sepatin.

“Saya ikut terjun ke lapangan pada November yang lalu, banyak temuan dilapangan yang diduga melanggar HAM atas tidak sepakat besaran ganti rugi pembebasan tanah masyarakat dalam proyek strategis nasional, untuk itu kami dan tim telah melakukan pertemuan di Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Kanwil BPN Kaltim, bahkan bertemu langsung dengan Kakanwil BPN Kaltim pak Asnaedi di kantornya bersama warga korban,” ujar Ponto kepada JP.

Sebelumnya, JurnalPatroliNews pada Rabu (5/12/2023) pekan lalu, telah menayangkan berita 3 keluarga Desa Sepatin Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur mensomasi Kepala SKK Migas dan Direksi PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) karena mengokupasi lahan tambak udang puluhan hektar milik mereka yang memiliki sertifikat hak milik diterbitkan BPN Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 1995 tanpa diberi ganti rugi.

Dari hasil penelusuran, JurnalPatroliNews di Kaltim atas Proyek Strategis Nasional, dalam pengeboran sumur minyak dan gas yang dibangun SKK Migas dan PT (PHM) di Desa Sepatin sudah berjalan sejak 2021 bahkan instalasi sudah terpasang dan siap beroperasional. Lahan proyek migas di Desa Sepatin sekitar 275 Ha hanya diberi ganti rugi tanaman dan bangunan karena tanahnya masuk kawasan hutan produksi sejak tahun 2021.

Diketahui, saat ini lokasi ladang gas berada di pulau-pulau kecil ditengah Sungai Mahakam dan nyaris berada dimulut selat Makassar, perjalanan dari Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kutai Kartanegara dengan speed boat memakan waktu 1,5 jam dengan jarak tempuh sekitar 90 km mengikuti aliran Sungai Mahakam.

Menurut pantauan crew JP dilapangan, sepadan pantai pesisir khususnya di wilayah operasinya PT (PHM) Lapangan BSP, masih adanya lahan tambak udang yang dikelola masyarakat pemiliki lahan disana sampai sekarang memiliki sumber pendapatan ekonomi  yang tinggi.

“Produksi udang disana berkualitas ekspor karena airnya bagus, dimana saat air laut pasang airnya memasuki tambak sehingga udang memiliki kualitas ekspor yang tinggi dalam sebulan sudah panen,” ujar Ibu Ima, salah satu warga petambak disana.

Hingga berita ini tayang, Wartawan JurnalPatroliNews belum berhasil mendapatkan tanggapan dari SKK Migas maupun PT (PHM) di Balikpapan. (MNA)

Komentar