Sidang Perdana!, Raffi Ahmad Diingatkan Tak Main-main dengan Gugatan David Tobing

JurnalPatroliNews, Depok – Advokat publik David Tobing menggugat presenter kondang Raffi Ahmad dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok. Pasalnya, Raffi dianggap melanggar protokol kesehatan dengan menghadiri sebuah acara beberapa jam setelah dia mendapat vaksin Covid-19 tahap I.

Sidang perdana digelar di PN Depok, Rabu (27/1/2021), namun Raffi tidak hadir dan diwakilkan kuasa hukum. Sayangnya, Raffi belum melengkapi kuasa hukumnya dengan surat kuasa sehingga hadirnya empat orang kuasa hukum dianggap tidak sah secara formil.

“Sebenarnya ini nggak serius. Kenapa nggak serius? karena apa susahnya bikin surat kuasa. Orangnya (Raffi) ada di Jakarta kecuali orangnya ada di luar negeri itu sulit. Sama-sama di Jakarta baik kuasanya maupun Raffi di Jakarta. Bikin surat kuasa kan tinggal kirim drafnya tanda tangan kirim lagi pakai Gojek atau Grab itu bisa,” ujar David di PN Depok, Rabu (27/1/2021).

Tidak adanya surat kuasa, maka majelis hakim memutuskan sidang hari ini ditunda hingga pekan depan. Majelis akan melakukan pemanggilan kembali terhadap tergugat. David berharap Raffi tidak main-main atas gugatan tersebut.

Dia bisa memaklumi ketidakhadiran Raffi karena yang bersangkutan pada hari ini sedang menjalani vaksin untuk kedua kali di Istana. Pihaknya pun mengaku tidak keberatan jika tergugat diwakilkan, namun harus tetap disertai aturan formil.

Dalam gugatannya, David menuntut Raffi selaku publik figur yang dipercaya oleh pemerintah untuk menerima vaksin pertama dan juga menyosialisasikan vaksinasi dan protokol kesehatan telah melanggar kepatutan karena Raffi juga tidak hati-hati dalam bertindak.

(*/lk)

Komentar