JurnalPatroliNews – Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah senilai Rp 300 triliun akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/10/2024).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa sidang ini diajukan lantaran Jampidsus belum memanggil atau menetapkan inisial RBS sebagai tersangka, meskipun ia disebut-sebut dalam beberapa dakwaan terdakwa lain dalam perkara yang sama.
“RBS belum dipanggil sebagai saksi di pengadilan, meskipun sudah dua kali diperiksa oleh Jampidsus pada April 2024,” kata Boyamin, Senin (14/10/2024).
Boyamin menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal, yang hasilnya dijual kembali kepada PT Timah Tbk.
Hal ini diduga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Hingga saat ini, Jampidsus telah menetapkan 16 tersangka, tetapi RBS yang diduga sebagai aktor intelektual di balik skema tersebut belum tersentuh oleh hukum.
Menurut Boyamin, RBS diduga memperoleh keuntungan terbesar dari korupsi ini, mendirikan perusahaan untuk melancarkan tindak pidana tersebut, serta menjadi inisiator pertemuan-pertemuan yang merancang tata kelola timah secara ilegal.
“RBS diduga menjadi otak di balik skandal ini, namun Jampidsus belum juga menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Boyamin.
MAKI menilai, dengan tidak adanya tindakan hukum lebih lanjut terhadap RBS, Jampidsus terkesan melakukan upaya tebang pilih dan menghentikan penyidikan secara diam-diam.
Oleh karena itu, MAKI meminta hakim praperadilan untuk memutuskan bahwa Jampidsus telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan memerintahkan penetapan tersangka terhadap RBS.
Boyamin juga menyatakan bahwa pihaknya berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan ini, serta memerintahkan Jampidsus untuk segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sidang perdana praperadilan ini diperkirakan akan menarik perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang terlibat.
Komentar