JurnalPatroliNews – Bekasi – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi mengutuk penganiayaan yang dilakukan oknum PNS Kabupaten Karawang yang melakukan penganiayaan terhadap 2 jurnalis, Gusti Gumilar alias Junotdan Zaenal Abidin.
“Kami mengutuk keras atas persekusi wartawan, sebagaimana yang terjadi terhadap Gusti Gumilar dan Zaenal Abidin,” ungkap Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon dihubungi wartawan via telepon, Selasa, 20 September 2022.
Tak hanya mengutuk keras, Doni Ardon bahkan sudah menginformasikan adanya kasus penganiayaan tersebut ke Wakil Ketua LPSK RI, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. ACHMADI, S.H., M.A.P.
“Saya melihat adanya ancaman pembunuhan, maka perlu ada perlindungan terhadap korban,” ungkapnya.
Ditambahkan CEO Media siber MITRANEWS.NET itu bahwa selain melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, para pelaku juga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya berharap Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Aldi untuk secepatnya menangkap para pelaku penganiayaan terhadap Gusti Gumilar dan Zaenal Abidin dan beri hukuman yang seberat-beratnya,” jelasnya.
Adapu terhadap rekan-rekan jurnalis dimanapun bertugas agar dapat kompak dan turut mengutuk keras aksi aksi premanisme dan kekerasan terhadap jurnalis yang saat ini dialami Junot dan Zaenal.
Diketahui, Pemimpin redaksi Alexanews.id Gusti Gumilar atau yang akrab disapa Junot menjadi korban kekerasan oknum PNS usai mengikuti launching Persika 1951 di Stadion Singaperbangsa, Karawang, Sabtu, 17 September 2012 sore.
Junot melaporkan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang menimpanya ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin (19/9/2022) pukul 20:00 WIB.
Kepada wartawan yang menemaninya, Junot menuturkan kronologis kejadian penganiayaan yang menimpanya.
Komentar