Soal Meme ‘Jokowi: King of Lip Service’, Rektorat Nilai BEM UI Melanggar Aturan

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Rektorat Universitas Indonesia (UI) menilai, kritik yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI kepada Presiden Jokowi dengan menyebutnya sebagai “King of Lip Service”, adalah sebuah pelanggaran. 

Menurut UI, pihaknya menghormati pendapat serta kritik dari BEM UI, namun hal itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Selama menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/6).

Menurut pihak UI, Presiden Jokowi merupakan simbol negara sehingga meme yang dibuat oleh BEM UI merupakan pelanggaran.

“Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, juga meme lainnya dengan teks “Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?”, “UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)”, “Demo Dulu Direpresi Kemudian”,” bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada,” ungkap Amelita.

Sebelumnya, BEM UI telah dipanggil oleh pihak Rektorat buntut dari postingan tersebut. Berdasarkan surat tertanggal 27 Juni 2021, pihak kampus yaitu Direktur Kemahasiswaan UI Dr. Tito Latif Indra, M.Si memanggil 7 orang pengurus BEM UI dan 3 orang DPM UI. Mereka dipanggil pada hari ini untuk bertemu dengan pihak kampus UI.

Adapun rapat itu bertujuan untuk meminta penjelasan BEM soal narasi yang disampaikan dalam postingan itu. Amelita Lusia mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan bentuk pembinaan.

“Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021. Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI,” kata Amelita.

Amelita menilai postingan BEM UI soal Jokowi ‘The King of Lip Service’ itu melanggar aturan. Cara BEM UI dalam melemparkan kritik dinilai tidak tepat.

Komentar