Stok Minyak dan BBM-LPG Bergantung pada Impor, Ini Kata Dewan Energi Nasional!

Dalam aturan tersebut, CPE ditetapkan sebagai cadangan strategis yang akan digunakan untuk menghadapi tantangan seperti fluktuasi harga minyak global dan peningkatan permintaan energi. Aturan ini juga memberikan panduan bagi pemerintah dalam menetapkan jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan energi.

Perpres No.96/2024 menetapkan jumlah cadangan untuk berbagai jenis energi sebagai berikut:

  • Bensin: 9,64 juta barel
  • LPG: 525,78 ribu metrik ton
  • Minyak bumi: 10,17 juta barel

Cadangan ini diharapkan akan dipenuhi hingga tahun 2035, dengan pemeliharaan dan pengelolaan CPE dilakukan oleh Kementerian Energi melalui kerjasama dengan BUMN energi dan perusahaan swasta. Biaya pemeliharaan CPE akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber pendanaan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

CPE ini akan digunakan dalam situasi krisis atau darurat energi, dengan keputusan penggunaannya diambil melalui sidang khusus yang melibatkan berbagai pihak terkait, baik untuk krisis teknis operasional maupun nasional.

Komentar