Sudah Saatnya Operasi Militer Oleh TNI Diwilayah Eskalasi Tinggi Tertentu Di Papua, Statemen Pemerintah Dibutuhkan Sebagai Payung Hukum..!!

Dari sisi hukum humaniter hal ini tidak akan salah, karena pertempuran antara Government Armed Forces (TNI) dan Dissident Armed Forces (kelompok pembangkang atau pemberontak bersenjata) itu dibentarkan dan tergolong kepada Konflik Bersenjata Internal.

Dari sisi Undang-undang 34/2004 tentang TNI hal ini juga dibenarkan bahwa TNI dapar melakukan Operasi militer untuk mengatasi para pemberontak bersenjata.

4. Silahkan pemerintah yang menentukan sendiri wilayah-wilayah mana saja yang akan ditetapkan berstatus darurat militer. Diwilayah itulah kemudian TNI ditugaskan untuk melakukan Operasi Militer.

Demikianlah yang dapat saya sarankan dengan harapan korban sia-sia dari anggota TNI dimasa yang akan datang tidak terjadi lagi. 

Komentar