Pelaporan juga akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK dan Propam POLRI.
Adapun pokok-pokok laporan terkait dugaan tindak kejahatan PT GKP yang menerobos lahan warga, mengancam warga penolak tambang, membangun terminal khusus yang tidak sesuai alokasi pemanfaatan ruang laut, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terutama selama proses penerobosan lahan-lahan warga penolak tambang.
Warga bersama tim hukum dari Koalisi Selamatkan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga melaporkan dugaan tindak kejahatan dan pelanggaran HAM aparat keamanan yang mengawal proses penerobosan lahan warga oleh PT GKP, beserta dugaan ancaman dan kekerasan terhadap warga penolak tambang. Selain itu, tim hukum koalisi juga melaporkan aparat kepolisian di Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Kendari ke Propam POLRI atas dugaan persekongkolan jahat, sarat transaksional, baik terkait keterlibatan dalam proses penerobosan lahan maupun kriminalisasi dan proses hukum bagi 29 warga penolak tambang PT GKP.
Pelaporan kepada sejumlah kementerian dan lembaga itu akan terus dikawal oleh Koalisi, sehingga ada tindak lanjut berupa rekomendasi dan kebijakan yang berpihak pada keselamatan warga dan ruang hidupnya. Selain itu, kami juga mengawal supaya rekomendasi dan kebijakan lembaga negara untuk mengevaluasi dan mencabut seluruh izin perusahaan tambang di Pulau Wawonii
Komentar