Sidangan Sengketa Batas Tanah Di Desa Kaliasem, Antara Nyoman Lemes Melawan Made Suartana Terus Berlanjut

JurnalPatroliNews – Buleleng,- Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Perdata No 57/Pdt.G/2023/PN.Sgr, Para Pihak Penggugat dan Tergugat telah menerima pemberitahuan Pelaksanaan (PS), oleh Panitra dengan No. 986/PAN.AW2-U2/HK2/XI/2023. Sidang (PS) dilaksanakan di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pada Rabu (22/11/23) lalu.

Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dipimpin langsung oleh Ketua dan Anggota Majelis Hakim serta Panitra Pengadilan Negeri Singaraja.

Dalam pelaksanaan sidang para pihak penggugat dan tergugat, didampingi oleh kuasa hukum masing masing. 

Pihak penggugat didampingi oleh Ni Nyoman Armini,SH, Putu Yogi Pardita SH., MH. dan pihak tergugat didampingi oleh Made Ngurah Arik Suharsana, SH.

Sidang Pemeriksaan setempat mengagendakan penunjukan tentang batas- batas atas tanah milik penggugat dan tergugat

Sebelumnya, oleh pihak kuasa hukum penggugat, Nyoman Armini,SH telah menunjukan batas batas atas tanah berdasarkan, Gambar Situasi (GS) sertifikat hak milik no. 2286/ desa kaliasem dengan luas tanah 2.400 m2, atas nama penggugat (Nyoman Lemes). Dikuatkan oleh saksi, Ketut Tirta, dari Kepala Dusun Lebah.

“Mengacu ke peta (GS) SHM no. 2286, penunjukan batas – batas tanah milik penggugat (Nyoman Lemes) juga telah bersesuaikan dengan Fakta arah mata angin,” ucap Kadus Lebah.

Pihak kuasa hukum tergugat Made Ngurah Arik Suharsana,SH menunjukkan batas batas tanah milik tergugat berdasarkan bukti AJB tanggal 25 Nopember 1982, hal ini diduga ada perbedaan antara luas dan batas- batas tanah, serta arah mata angin di sebelah utara sungai dan sebelah timur, atas tanah milik Pan Giri, sementara dari sebelah selatan jalan, sebelah barat, terletak lokasi tanah milik Nyoman Taman, dengan luas 3.900 M2.

Diketahui, dalam sidang (PS) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim berserta Panitra PN Singaraja, telah di dengar keterangan masing-masing pihak yang berpekara, untuk itu, sidang akan dilanjutkan pada hari Senin 4 Desember 2023.

(Bud)

Komentar