Tambang Di Pulau Wawonii: Keselamatan Ruang Hidup Puluhan Ribu Warga Terancam

 Aksi perempuan Wawonii itu sebagai pesan perlawanan terhadap ketidakadilan menggunakan tubuh perempuan, meski kemudian direpresidan diancam aparat keamanan serta mendapat beragam stigma negatif dari berbagai pihak.

Bagi warga Wawonii, kehilangan kepemilikan dan akses atas tanah dan ruang laut jelas berimplikasi pada kehilangan pekerjaan sebagai petani dan nelayan. Kehilangan ruang produksi itu pada akhirnya berdampak pada kemiskinan. Hal serupa juga ketika air tercemar atau lenyap, akan berdampak pada terganggunya kesehatan warga dan terpaksa harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan akses terhadap air bersih. Seluruh ancaman itu akan terus terjadi jauhmelampaui masa tambangnya itu sendiri.

Perjuangan warga Wawonii

Di tengah seluruh derita warga itu, PT GKP justru mendapatkan perlakuan istimewa dan diberikan kemudahan oleh negara. Beberapa di antaranya, adalah penerobosan lahan dikawal aparat kepolisian dan TNI; mengotak-atik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan; hingga memanfaatkan instrumen hukum untuk mengkriminalisasi warga penolak tambang.

Arogansi PT GKP, represifitas aparat keamanan, dan sikap abai pemerintah daerah di Konawe Kepulauan dan Sulawesi Tenggara, menunjukkan watak kekuasaaan yang oligarkis, abai dengan keselamatan ruang hidup dan masa depan warga.

Hal ini kemudian mendorong warga Wawonii memutuskan untuk mendatangi sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Jakarta.

Perwakilan warga Pulau Wawonii bersama dengan Koalisi Selamatkan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (YLBHI, KontraS, KIARA, WALHI, Solidaritas Perempuan, KPA, Trend Asia, Bersihkan Indonesia, LBH Makassar, dan JATAM) telah melaporkan konflik agraria dan konflik sosial serta sejumlah dugaan tindak kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana dan Aparat Kepolisian kepada Kantor Staf Presiden, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ombudsman pada tanggal 16 s/d 23 Maret 2022.

Komentar