Tegas! Kominfo Putus Jalur Internet Terkait Judi Online dari Kamboja dan Filipina

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengumumkan kebijakan pemutusan jalur internet yang diduga terlibat dalam praktik judi online, khususnya yang berhubungan dengan Kamboja dan Kota Davao di Filipina.

Kebijakan ini diambil berdasarkan surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juni 2024, ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

Langkah ini merupakan hasil dari rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam surat keputusan tersebut, Kominfo ada tiga permemintaan terhadap para NAP yaitu:

1. Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3X24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani.

2. Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif

3. Melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Adapun selama ini, Kementerian Kominfo telah gencar melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Data terbaru menunjukkan bahwa Kementerian telah berhasil memblokir sebanyak 2,1 juta situs tersebut.

Usman Kansong, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, menerangkan bahwa pihaknya menggunakan berbagai mekanisme untuk mengidentifikasi dan menanggulangi situs serta konten terkait judi online. Salah satu teknologi yang digunakan adalah sistem automatic identification system (AIS) berbasis Artificial Intelligence (AI). Selain AIS, Kominfo juga melibatkan patroli siber yang dilakukan oleh personel manusia dalam tiga shift berbeda untuk memantau langsung kegiatan di dunia maya.

“Kami memiliki tiga mekanisme utama untuk memantau judi online, yaitu AI melalui automatic identification system untuk identifikasi awal, patroli siber yang melibatkan personel manusia, dan menerima laporan dari masyarakat. Ketiga mekanisme ini sangat penting bagi kami dalam upaya pemberantasan judi online,” ungkap Usman.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontrol terhadap penyalahgunaan internet serta memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat dari dampak negatif perjudian daring di Indonesia.

Komentar