Telak! Istana Skakmat Marissa Haque Bilang UU Ciptaker Murtadkan Muslim

JurnalPatroliNews – “Undang Undang (Cipta Kerja) itu justru membuat umat Islam itu menjadi lebih Islami karena proses proses sertifikasi halal itu juga dimudahkan oleh pemerintah…”

“Jadi tetap otoritas pemberian fatwa halal itu ada di MUI badan penyelenggara jaminan produk halal itu memberikan sertifikat yang memang secara legal itu memang harus dilakukan oleh lembaga negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ruhaini menjelaskan tahapan proses sertifikasi halal. Pertama prosesnya dilakukan oleh auditor halal dari suatu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dapat dibentuk oleh Ormas, perguruan tinggi ataupun kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan.

Setelah itu, hasilnya dikirim ke MUI pusat atau daerah untuk mendapatkan fatwa halal. Kemudian kata Ruhaini, nantinya fatwa halal dari MUI dikirim ke BPJPH sebagai lembaga negara yang mengeluarkan sertifikat halal.

“Dari MUI fatwa halal itu dikirim lagi ke BPJPH. Badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) mengeluarkan sertifikat. Jadi yang memberikan fatwa halal tetap ulama sebagai pemegang otoritas keagamaan. Sedangkan yang memberikan sertifikat itu BPJPH dari lembaga negara,” kata dia.

Marissa Haque mendadak menjadi sorotan publik karena menuliskan kritikan terhadap UU Cipta Kerja. Lewat unggahan di akun Instagram-nya, istri Ikan Fawzi itu menyebut UU Ciptaker yang disahkan itu sungguh jahat karena berpeluang memurtadkan orang.

“Demi Allah, “sungguh jahat” UU Omnibus Law Cipta Kerja ini guys… Perlahan namun pasti, masyarakat Muslimin Indonesia yang 87 persen itu di-murtad-kan. Mulai dari jaminan makanan halalnya,” begitu tulisan Marissa Haque di Instagram.

Ibu dua anak itu tak sungkan menyebut kalau UU Cipta Kerja merupakan kejahatan yang teroganisir.

“Bagaimana mungkin NKRI yang bukan negara Islam ini tega menghilangkan peran ulama MUI sebagai pemberi fatwa halal dan digantikan dengan seorang Dirjen level eselon 1 Ketua BPJPH yang kasusnya sedang bergulir di pengadilan karena memalsukan fatwa halal MUI dan buat logo halal tandingan Majelis Ulama Indonesia. Ini kejahatan yang terorganisir!” ujarnya.

(sc)

Komentar