Diputus MK Inskonstitusional Bersyarat, Yasonna : UU Ciptaker Tetap Berlaku Sampai Diperbaiki

JurnalPatroliNews – Jakarta, – UU Cipta Kerja (Ciptaker) Diputus Inskonstitusional Oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun tetap berlaku dan memberi waktu kepada DPR dan Pemerintah untuk memperbaikinya dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Yasonna Laoly, Menteri Hukum Dan HAM (Menkumham) menghormati putusan MK tersebut dan akan segera menyusun perbaikan UU dalam Waktu 2 tahun.

“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK dan tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya,” Ujar Yasonna, dalam keterangannya di kutip akun Instagram resminya @yasonna.laoly, Jumat (26/11).

Lebih lanjut, meski dinyatakan inkonstitusional bersyarat, Yasonna menyebut UU Cipta Kerja tetap berlaku apabila diperbaiki dalam 2 tahun. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja lama dapat kembali berlaku jika tidak diperbaiki.

“Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” lanjutnya.

Komentar