Terbaru..! Pengacara Bharada E Ungkap: Senjata Brigadir J Digunakan Untuk Alibi Baku Tembak

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, adapun Brigadir RR tak hanya ditangkap.

Melainkan sudah ditahan dan mendekam di Bareskrim Polri.

“Ditahan, bukan ditangkap lagi,” ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Melihat pasal itu, RR terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Komentar