Sambo Belum Dieksekusi ke Lapas, Kejagung Sebut: Pekan Depan, Kalau…?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup sudah berkekuatan hukum tetap dan bisa langsung dieksekusi. Lalu kapan jaksa akan mengeksekusi Ferdy Sambo ke lapas?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan mengeksekusi Ferdy Sambo ke lembaga pemasyarakatan (lapas) pekan depan bila sudah mendapat salinan putusan kasasi.

Ketut menyebut saat ini jaksa belum menerima salinan putusan lengkap.

“Kemungkinan kalau sudah mendapatkan putusan lengkap minggu depan sudah bisa kita eksekusi oleh Kejari Jakarta selatan,” kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).

Vonis Inkrah
MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum MA Sobandi di MA, Selasa (8/8).

Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, katanya, Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang,” ujarnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.

Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, disunat.

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

  1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
  2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
  3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
  4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Komentar