Polri Akan Jamin Keselamatan Dan Keamanan Bharada E Usai LPSK Cabut Hak Perlindungannya

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pihak Kepolisian, akan terus menjamin keselamatan dan keamanan Richard Eliezer alias Bharada E, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, usai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut hak perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.

“Perlindungan tetap dilakukan Polri,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, kepada wartawan, Senin (13/3/23).

Ia memastikan, Bharada E tidak menerima perlakuan khusus sebagai narapidana yang menjalani sisa masa hukumannya di dalam penjara.

“Tidak ada perlakuan khusus dan berbeda dengan tahanan lain, dan hak-hak tahanan dan narapidana tetap sama,” katanya.

Ia menyampaikan, kondisi dari narapidana berstatus Justice Collaborator (JC), di perkara Brigadir J itu, dalam keadaan sehat.

“Kami sampaikan, kondisi yang bersangkutan sehat wal afiat,” ucapnya.

Sebelumnya, Syahrial Martanto Wiryawan, Tenaga Ahli LPSK, menerangkan, alasan pencabutan perlindungan tersebut, dikarenakan Bharada E telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan Saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” terangnya.

Komentar