Terkait Korupsi  IUP PT Timah Tbk, JAM-Pidsus Periksa 6 Orang Saksi

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) ) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.

Dr.Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan rilisnya, mengungkapkan, 6 orang saksi sedang diperiksa oleh tim penyidik JAM-Pidsus, di Jakarta, Senin (6/5/24).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Ketut.

Ketut menambahkan, keenamnya yaitu, EM (pihak swasta), RSK (evaluator RKAB 6 perusahaan), LS (anggota evaluator RKAB 2 perusahaan), EB (ketua evaluator RKAB 2 perusahaan) dan WLY (pihak swasta) serta SMN (manager marketing).

“Enam orang  orang saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik yaitu berinisial, EM selaku pihak swasta, RSK adalah Anggota Evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU. LS sebagai Anggota Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa. EB sebagai Ketua Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP. WLY selaku pihak swasta dan SMN adalah Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2,” tambah Ketut.

“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” pungkas Ketut.

Komentar