Korupsi PT Timah: Dua Saksi Kunci Diperiksa Kejagung

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, pada Hari Kamis (10/1/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa kedua saksi yang diperiksa memiliki peran penting di PT Timah Tbk selama periode yang relevan dengan penyelidikan.

Kedua saksi tersebut adalah AS, mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk yang menjabat dari September 2017 hingga Oktober 2019, serta NBP, mantan Kepala Bidang Perencanaan Pengelolaan PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2017.

Keduanya dimintai keterangan terkait peran mereka dalam tata niaga komoditas timah, terutama yang melibatkan dugaan penyimpangan dan kerugian negara.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan dan distribusi komoditas timah oleh Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dan sejumlah pihak lainnya. Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk menelusuri alur tata niaga, mendalami bukti yang ada, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Menurut Dr. Harli Siregar, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dari upaya melengkapi pemberkasan. “Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu perusahaan besar di sektor pertambangan nasional. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Komentar