Terkait Pelarangan Bagi-bagi Takjil, Ini Penjelasan Walikota Semarang!

JurnalPatroliNews Jateng, – Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), Walikota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mengatakan, warga boleh bagi takjil selama puasa Ramadhan, namun tidak dipinggir jalan raya atau tempat-tempat yang dilarang Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Hal ini, ditegaskan Mbak Ita, terkait informasi pelarangan warga bagi-bagi takjil di bulan Ramadhan, yang sebelumnya telah beredar di Masyarakat Semarang.

“Tidak ada larangan pemberian atau pembagian takjil kepada masyarakat,” tegas Mbak Ita.

Ia menyarankan, berbagi takjil puasa Ramadhan, agar bisa disalurkan ke Lembaga, atau dipusatkan di titik tertentu yang lebih nyaman.

“Bukan dilarang, tapi boleh pembagian takjil di tempat-tempat yang ditentukan, jangan di pinggir jalan,” imbuhnya.

Ia menyebut, imbauan tentang bagi-bagi takjil Ramadhan, sudah berlaku sejak tahun lalu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2017.

“Karena sebenarnya, Ramadan yang lalu kan sudah dihimbau jangan seperti itu, jangan memberi takjil di pinggir jalan. Karena ini sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017, bukan Perwal lagi, tetapi Perda,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, Pemkot Semarang bersama pihak Kepolisian, juga telah menentukan beberapa kriteria dan titik-titik yang boleh digunakan untuk bagi-bagi takjil kepada Masyarakat. Selain menghindari kemacetan, juga untuk ketertiban.

“Kami sudah sepakat dengan Pak Kapolrestabes untuk memberikan tempat atau ruang di beberapa titik. Kalau jalan Pemuda ada di Balaikota, ada juga di Wonderia, Lapangan Citarum, di Dargo, kemudian di Taman Kasmaran, di taman-taman penting tidak di pinggir jalan. Nanti boleh masyarakat kalau ada tempat-tempat halaman luas dan boleh digunakan kami akan memberikan izin untuk di situ,” tandasnya.

“Sehingga harapannya situasi akan tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan salah satunya kemacetan,” pungkasnya.

Komentar