Ternyata Upload Ulang dari Internet, Polisi Ungkap : Video Viral Pembakaran Al Quran, Motifnya Dendam

JurnalPatroliNews, Jakarta – Video viral pembakaran Al Quran ternyata hanya rekayasa dari pelaku berinisial M yang telah ditangkap polisi. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, M mencomot video yang sudah ada di internet dan mengunggah ulang dengan akun palsu mengatasnamakan mantan pacarnya.

“Sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain,” ujar Azis di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.

Pelaku kemudian menambahkan isi video tersebut dengan ujaran kebencian mengatasnamakan agama dan ditambahkan identitas seorang wanita agar cepat viral.

Azis mengatakan motif M melakukan itu karena sakit hati terhadap mantan pacarnya. Ia mengatakan penggunaan identitas dan agama itu dimaksudkan agar konten video yang diunggah bisa cepat viral.

“Balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut,” kata Azis.

Menurut Azis, perempuan yang akunnya digunakan oleh M saat ini mengalami trauma dan tengah dalam pendampingan petugas.

“Tentu trauma apalagi konten tersebut diberitakan ulang media sosial lain. Maka saya mengimbau masyarakat jangan men-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan,” ucapnya.

Sebelumnya video pembakaran Al Quran itu diunggah akun @fathanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat api membakar setengah Al Quran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan bahwa nama akun yang menyebarkan video pembakaran Al Quran tersebut adalah buatan M. Kini pria tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(*/lk)

Komentar