Tim Satgas Intelijen Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi di Batam

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp36,4 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka asetnya dapat disita dan dilelang. Jika asetnya tidak mencukupi, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa tiga tahun penjara.

Selama proses penangkapan, Eddy bersikap kooperatif sehingga operasi berlangsung tanpa hambatan. Saat ini, ia dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu serah terima dengan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan eksekusi hukum berjalan dengan baik. Ia juga mengimbau para buronan lain dalam daftar pencarian Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dari hukum.

Komentar