JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan dilakukan di Hotel Lovina Inn Batam Center, Batam, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Buronan tersebut adalah Eddy Gunawan Tambrin, seorang pria berusia 58 tahun yang lahir di Samarinda pada 7 Maret 1966. Ia merupakan Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA) dan berdomisili di Kencanasari Timur, Gunungsari, Kecamatan Dukuh.
Kasus yang menjerat Eddy bermula dari pengajuan kredit PT SBA kepada Bank Mandiri senilai Rp172 miliar pada tahun 2008 dengan jaminan 15 kapal kargo. Namun, pada 2010, kredit tersebut mengalami kemacetan, dengan sisa pinjaman sebesar Rp90 miliar yang tidak dibayarkan. Eddy diduga melakukan tindak pidana dengan menjual kapal-kapal yang diagunkan tanpa melunasi utangnya terlebih dahulu.
Penangkapan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017, yang menyatakan Eddy Gunawan Tambrin terbukti bersalah dalam tindak pidana “Turut Serta Melakukan Korupsi.”
Komentar