Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Tersangka LY Soal Dugaan Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Operasi penangkapan berlangsung di Pondok Rajeg, Cibinong Raya, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, mengonfirmasi penangkapan ini dalam keterangan resminya pada hari yang sama.

Buronan yang diamankan berinisial LY, seorang pria berusia 47 tahun yang lahir di Bantan. LY bekerja sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu dan berdomisili di Jl. Pandawa Lrg. Nakula No. 4, Kelurahan 2 Hilir, Kecamatan Hilir Timur 2, Palembang.

Kasus yang menjerat LY berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Muara Dua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, pada Tahun Anggaran 2022. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp734.778.813 berdasarkan selisih dana yang telah dibayarkan oleh desa-desa tersebut.

Dugaan korupsi yang dilakukan LY melibatkan mekanisme pengadaan yang tidak sesuai prosedur, di mana harga alat kesehatan yang disediakan lebih tinggi dari standar yang ditetapkan. Selain itu, beberapa alat yang dikirimkan ke desa-desa penerima bantuan ditemukan tidak sesuai spesifikasi, sehingga tidak dapat digunakan secara optimal untuk pencegahan COVID-19. Hal ini memperburuk dampak pandemi di wilayah tersebut dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pengadaan tersebut.

Komentar