JurnalPatroliNews | Jakarta – Komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memburu para buronan tindak pidana korupsi kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulis yang diterima JurnalPatroliNews, Rabu (10/6/2026), menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial KS (53), seorang guru yang berdomisili di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) di wilayah Desa Pulau Panjang Cerenti setelah Tim SIRI Kejaksaan Agung melakukan pemantauan dan pelacakan terhadap keberadaan yang bersangkutan.
KS diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi yang berlokasi di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, perkara tersebut berawal dari pelaksanaan program pada Tahun Anggaran 2010. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Penetapan KS sebagai tersangka merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017. Namun, selama proses hukum berjalan, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.
Saat proses pengamanan berlangsung, tersangka dilaporkan bersikap kooperatif sehingga penangkapan dapat dilakukan tanpa hambatan berarti. Setelah berhasil diamankan, KS langsung diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Agung dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus memastikan setiap tersangka maupun terpidana yang berusaha menghindari proses hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.














Komentar