Tinggal Ketik di HP Bisa Dapat Duit Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya..!

JurnalPatroliNews – Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pesertanya. Layanan ini juga paling banyak digunakan oleh masyarakat. Masyarakat bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta loh!

JHT sejatinya adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Artinya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun). Namun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

Pencairan JHT sebagian 10%

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Buku Tabungan

6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)

7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Syarat pencairan JHT sebagian 30%

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:

• Pembayaran pinjaman uang muka rumah:

fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.

• Pembayaran angsuran pinjaman rumah:

fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

• Pelunasan sisa pinjaman rumah:

fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction

Pencairan dana JHT secara penuh 100% baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun dengan cara sebagai berikut:

1. Cara mencairkan dana JHT lewat online

– Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

– Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

– Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

– Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

– Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu

– Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

– Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Komentar