TNI AL dan ESDM Bersinergi Usut Dugaan Pelanggaran BBM, Ini Status Kapal Nurfaiza 03

JurnalPatroliNews | Semarang — Dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan kapal SPOB Nurfaiza 03 menjadi perhatian TNI Angkatan Laut dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua institusi memperkuat koordinasi untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing.

Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mandalika, Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang, Kamis (22/10). Kegiatan itu dipimpin Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dr. Rielke Jeffri Huwae, S.H., M.H., bersama Komandan Lanal Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto, S.H., M.Sc.

Konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai pengamanan kapal yang diduga berkaitan dengan ketidaksesuaian distribusi BBM. Langkah ini sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mengawasi distribusi energi dan mendukung penegakan hukum.

Danlanal Semarang menjelaskan bahwa pengamanan SPOB Nurfaiza 03 merupakan bagian dari upaya TNI AL menjaga keamanan wilayah perairan serta mencegah dugaan penyalahgunaan distribusi BBM. Kapal tersebut diamankan karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara muatan dan dokumen BBM dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah diamankan, kapal beserta muatannya ditempatkan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, untuk dijadikan barang bukti. Seluruhnya berada dalam pengawasan Lanal Semarang sembari menunggu proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan dan kewenangan instansi terkait.

Menurut Danlanal Semarang, koordinasi dengan Kementerian ESDM memiliki peran penting dalam penanganan perkara yang membutuhkan pemeriksaan teknis serta kewenangan khusus di sektor energi. Kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penanganan kasus, tetapi juga diperluas untuk memperkuat pengawasan jalur distribusi energi nasional di Laut Jawa.

Upaya kolaborasi juga mencakup pengamanan objek vital nasional sektor energi, pembinaan masyarakat pesisir, serta pertukaran informasi terkait potensi kerawanan di wilayah perairan Jawa Tengah.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rielke Jeffri Huwae, menyampaikan apresiasi kepada Danlanal Semarang beserta jajaran atas langkah pengamanan dan koordinasi yang telah dilakukan.

SPOB Nurfaiza 03 diketahui diamankan Lanal Semarang pada 15 September 2026 sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran distribusi BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rielke menjelaskan bahwa proses penanganan selanjutnya akan dikoordinasikan antara TNI AL dan Kementerian ESDM. Pembagian peran dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, dengan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM dilibatkan dalam penanganan dugaan penyalahgunaan BBM.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung proses pemeriksaan dan penegakan hukum secara terarah, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap distribusi energi di wilayah perairan nasional.

Melalui penanganan perkara ini, TNI AL dan Kementerian ESDM menegaskan komitmen untuk meningkatkan sinergi dalam menjaga keamanan jalur distribusi energi serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku. Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam mendukung pengamanan wilayah laut dan kepentingan nasional.

Komentar

Berita Lainnya