JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Pemenangan Nasional (TPN) paslon Ganjar Pranowo–Mahfud MD mempersiapkan langkah hukum jika KPU tetap bersikukuh dengan format yang baru di debat Pilpres 2024. Hal ini disampaikan oleh KPU bahwa dalam format debat sesi khusus debat calon wakil presiden di tiadakan.
Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menyebut pihaknya masih menunggu hasil dari pertemuan dengan pihak KPU terkait debat capres-cawapres. Dia masih menghendaki KPU kembali pada aturan UU, sehingga aturan KPU tentang debat tetap berjalan sedia kala.
“Tapi kalau itu yang terjadi [debat lima kali dengan paslon semua hadir], saya ingin berkata TPN mencadangkan haknya untuk melakukan upaya hukum yang tersedia menurut aturan undang-undang,” ujar Todung melalui konferensi pers virtual, Sabtu (2/12/23).
Todung, tetap keberatan atas keputusan KPU bahwa debat tidak digelar secara terpisah dalam lima kali kesempatan.
Menurut Todung, debat lima kali dengan dihadiri capres dan cawapres, diatur pasal 277 UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 50 Per KPU Nomor 15/2023. Mengacu aturan tersebut, debat dilangsungkan lima kali dengan format debat capres sebanyak tiga kali dan debat cawapres sebanyak dua kali.
“Ketua KPU dan KPU itu tidak berhak untuk mengubah format debat. Debat tetap tiga kali capres dan dua kali cawapres. Kalau Ketua KPU dan KPU mengubah itu, dia harus ubah undang-undangnya,” paparnya.
KPU, sebelumnya, menegaskan untuk kembali mengundang TPN dari tiga paslon terkait format debat Pilpres 2024.
“KPU akan mengundang rapat kembali tim kampanye,” ucap ldham Holik, Komisioner KPU di Jakarta, Jumat (1/12/23).
Selanjutnya, pertemuan akan mengkomunikasikan format debat yang mengacu Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Jadi kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi,” pungkas ldham.
Komentar