TPNPB Tolak Deklarasi Kemerdekaan Benny Wenda

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menolak pernyataan dari The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda yang menyatakan pembentukan Pemerintah Sementara West Papua pada Selasa, (1/12/2020).

“Benny Wenda adalah Warga Negara Inggris dan menurut hukum international bahwa warga Negara Asing tidak bisa menjadi President Republik Papua Barat,” tulis juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sembom, dalam keterangan tertulis, Rabu, (2/12/2020).

Sebby mengatakan klaim Benny tersebut menunjukkan kegagalan ULMWP dan Benny Wenda.  TPNPB tidak mengakui klaim Benny karena dideklarasikan di negara asing. Ia beralasan deklarasi itu tidak mempunyai legitimasi mayoritas Rakyat Bangsa Papua, dan juga di luar dari wilayah hukum revolusi.

“TPNPB-OPM sangat tidak mengakui dan tidak akan kompromi dengan Benny Wenda, karena Benny Wenda deklarasi Negara Papua Barat dan Berkantor di Inggris yang bukan merupakan daerah revolusi,” kata Sebby menjelaskan.

Ia mengatakan klaim itu tidak akan menguntungkan keinginan rakyat Papua. Menurut Sebby Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda.

“Karena jelas-jelas Benny Wenda merusak persatuan dalam Perjuangan bangsa Papua dan juga diketahui bahwa Benny Wenda kerja kepentingan kapitalis asing Uni Eropa, Amerika dan Australia, dan hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip revolusi untuk kemerdekaan bagi bangsa Papua,” kata Sebby menegaskan.

Tercatat Benny Wenda sebagai pimpinan ULMWP menyatakan pembentukan pemerintah sementara itu bertujuan untuk memobilisasi rakyat West Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat. Tujuannya, kata Benny Wenda, untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan. Benny juga mengklaim dirinya sebagai presiden. (jubi)

Komentar