JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Jakarta Barat kembali menyorot perhatian publik. Tiga pria diduga terlibat dalam aksi bejat tersebut, dan salah satu pelaku berinisial MYH berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Terdapat tiga orang pelaku. Kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH, sementara dua pelaku lainnya, yakni FE alias Jeding dan RP alias Rian, masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, dalam keterangannya pada Sabtu (25/1/2025).
Kronologi Kejadian
Kasus ini terjadi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan H Lebar Gang Bacang, RT 07 RW 06, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (18/1/2025). Kejadian bermula saat korban dijemput oleh salah satu pelaku, Jeding, menggunakan sepeda motor sekitar pukul 22.30 WIB. Korban kemudian diajak ke sebuah kontrakan, di mana dua pelaku lainnya sudah menunggu.
Di lokasi tersebut, Jeding telah menyiapkan minuman beralkohol. Saat korban tiba, ia dipaksa untuk mengonsumsi alkohol hingga dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya. Dalam kondisi tersebut, MYH kemudian menyuruh kedua rekannya untuk meninggalkan kontrakan dan memerkosa korban. Setelah MYH, aksi bejat tersebut dilanjutkan oleh Jeding dan Rian secara bergantian.
“Ketiga pelaku mengajak korban untuk minum alkohol. Ketika korban dalam pengaruh alkohol, mereka kemudian menyetubuhinya secara bergantian,” kata Taufik.
Penanganan Kasus dan Hukuman Pelaku
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
Pelaku MYH dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman bagi pelaku kejahatan ini bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara, mengingat korban masih di bawah umur.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan kedua pelaku yang masih buron. Polisi berkomitmen untuk menangkap semua pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.