JurnalPatroliNews – Jakarta – Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Jalan Kerendang Tengah, Tambora, pada Selasa malam, 17 Desember 2024. Kasus ini melibatkan dua pelaku berinisial MAR (34) dan MAN (21), dengan korban seorang pria berinisial RY (39).
Kejadian bermula ketika RY sedang memanaskan sepeda motornya sekitar pukul 23.50 WIB. Motor tersebut akan dijual melalui transaksi COD (Cash On Delivery) dengan calon pembeli. Namun, suara mesin motor tersebut memicu kemarahan MAR, tetangga korban.
“Pelaku MAR berteriak kepada korban, ‘Woi, jangan ganggu, ini berisik!’,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung, saat memberikan keterangan pers di Mapolsek, Jumat, 17 Januari 2025.
Meski RY mencoba menjelaskan bahwa suara motor tersebut tidak pernah dikeluhkan sebelumnya, MAR tetap melanjutkan protesnya. Pertikaian semakin memanas ketika MAR melemparkan botol minuman ke arah korban. Situasi pun berujung pada adu fisik, di mana MAR memukul RY dengan tangan kosong.
Ketegangan semakin memburuk ketika pelaku kedua, MAN, ikut terlibat. MAN mengambil sebilah pisau dari warung terdekat dan menusuk RY sebanyak dua kali di punggung. Korban yang terluka parah segera dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapatkan perawatan.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini mereka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kompol Donny Agung.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga emosi dalam lingkungan bermasyarakat serta konsekuensi hukum atas tindak kekerasan.
Komentar