JurnalPatroliNews – JAKARTA — Langkah cepat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dinilai menjadi sinyal kuat komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
Melalui Pusat Polisi Militer, TNI telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para terduga pelaku juga telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Analis politik dan militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai respons cepat ini mencerminkan keseriusan TNI dalam menjaga integritas institusi, termasuk ketika kasus melibatkan anggotanya sendiri.
“Di tengah relasi historis yang kerap tegang antara masyarakat sipil dan militer, respons cepat ini mengirimkan pesan penting bahwa hukum tetap harus ditegakkan tanpa memandang posisi korban maupun sensitivitas institusional,” ujar Selamat di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menambahkan, keterbukaan dalam proses penanganan perkara menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara. Menurutnya, transparansi kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
“Transparansi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Kredibilitas institusi dibangun dari keterbukaan, bukan dari penyangkalan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus di kawasan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat. Korban dikenal sebagai aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) yang aktif dalam kegiatan advokasi.
Sebelumnya, TNI juga telah mengungkap identitas empat terduga pelaku yang merupakan personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan secara transparan hingga tuntas, sekaligus menjadi momentum penguatan akuntabilitas penegakan hukum di lingkungan militer.














